WAWASAN NUSANTARA
                         
                         Oleh : M MAULANA GINANDRA S // 2TB05 //23318919

                                                      PENDAHULUAN


A.LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah .
Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat. Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik  sehinga wawasan harus mampu member inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1.       Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2.      Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3.      Lingkungan
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di  tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
                                                           PEMBAHASAN
1.  Paham-paham Kekuasaan
a.       Machiavelli (abad XVII). Dengan judul bukunya The Prince dikatakan sebuah Negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1.       Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2.      Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3.      Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b.      Napoleon Bonaparte (abad XVIII). Perang di masa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c.       Jendral Clausewitz (abad XVIII). Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d.      Fuerback dan Hegel (abad XVII). Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu berkembang paham perdagangan bebas (Merchantilism). Menurut mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e.       Lenin (abad XIX). Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Tse-Tung yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
f.        Lucian W. Pye dan Sidney. Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya. Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2.  Teori–teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a.  Federich Ratzel
1.         Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2.        Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3.        Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4.        Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang.
Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
Ø  -menitik beratkan kekuatan darat
Ø  -menitik beratkan kekuatan laut
Ada kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan geografi disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organism (kehidupan biologi) dilain pihak.
b.  Rudolf Kjellen
1.       Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.      Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang- bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3.      Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c.   Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
1.       Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2.      Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3.      Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d.  Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau  dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e.  Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f.  W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g.  Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
WAWASAN NASIONAL INDONESIA
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
a.  Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham  tentang perang dan damai berdasarkan: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia  tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
b.  Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c.   Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia. Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1.  Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi.
Adanya kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta demi terselenggaranya keteraturan dalam membina hubungan antar sesamanya. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia, termasuk didalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nasional.
Wawasan Nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).
2.  Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs.
Wilayah  Indonesia pada saat  merdeka masih berdasarkan peraturan tentang wilayah teritorial  yang  dibuat  oleh  Belanda  yaitu  Territoriale  Zee  en  Maritieme  Kringen Ordonantie  1939 (TZMKO  1939),  dimana  lebar  laut  wilayah/teritorial  Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO  1939  tidak  menjamin  kesatuan  wilayah  Indonesia  sebab  antara  satu  pulau dengan  pulau  yang  lain  menjadi  terpisahpisah,  sehingga  pada  tgl.  13  Desember  1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a.       Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b.      Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapalkapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c.       Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulaupulau negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas  wilayah  laut  Indonesia  sekitar  5.176.800  km2.  Ini  berarti  luas  wilayah  laut Indonesia  lebih  dari  dua  setengah  kali  luas  daratannya.  Sesuai  dengan  Hukum  Laut Internasional  yang  telah  disepakati  oleh  PBB  tahun  1982.  Wilayah  perairan  laut Indonesia  dapat  dibedakan  tiga  macam,  yaitu  zona  Laut  Teritorial,  zona  Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a.      Zona Laut Teritorial
Batas  laut  Teritorial  ialah  garis  khayal  yang  berjarak  12  mil  laut  dari  garis  dasar  ke arah  laut  lepas.  Jika  ada  dua  negara  atau  lebih  menguasai  suatu  lautan,  sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis  masing-masing  negara  tersebut.  Laut  yang  terletak  antara  garis  dengan  garis
batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah  negara  mempunyai  hak  kedaulatan  sepenuhnya  sampai  batas  laut  teritorial, tetapi  mempunyai  kewajiban  menyediakan  alur  pelayaran  lintas  damai  baik  di  atas maupun  di  bawah  permukaan  laut.  Deklarasi  Djuanda  kemudian  diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp. 1960.
b.      Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan  dari  sebuah  kontinen  (benua).  Kedalaman  lautnya  kurang  dari  150  meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara. Di  dalam  garis  batas  landas  kontinen,  Indonesia  mempunyai  kewenangan  untuk memanfaatkan  sumber  daya  alam  yang  ada  di  dalamnya,  dengan  kewajiban  untuk menyediakan   alur   pelayaran   lintas   damai.   Pengumuman   tentang   batas   landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
c.       Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona  Ekonomi  Eksklusif  adalah  jalur  laut  selebar  200  mil  laut  ke  arah  laut  terbuka diukur  dari  garis  dasar.  Di  dalam  zona  ekonomi  eksklusif  ini,  Indonesia  mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif   ini   kebebasan   pelayaran   dan   pemasangan   kabel   serta   pipa   di   bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip
Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara  dua  negara  yang  bertetangga  saling  tumpang  tindih,  maka  ditetapkan  garis- garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Melalui  Konfrensi  PBB  tentang  Hukum  Laut  Internasional  ke-3  tahun  1982,  pokok- pokok  negara  kepulauan  berdasarkan  Archipelago  Concept  negara  Indonesia  diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea)  atau  konvensi  PBB  tentang  Hukum  Laut.  Indonesia  meratifikasi  Unclos  1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh  60  negara  sehingga  menjadi  hukum  positif  (hukum  yang  sedang  berlaku  di masing-masing   negara).   Berlakunya   UNCLOS   1982   berpengaruh   dalam   upaya pemanfaatan laut  bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah  luas  ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan. Ruang udara adalah ruang yang terletak diatas ruang daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara merupakan
satu  kesatuan  ruang  yang  tidak  dapat  dipisah-pisahkan.  Sebagian  besar  negara  di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi Konvensi Geneva 1944 (Convention on International Civil Aviation) sehingga kita menganut pemahaman bahwa setiap negara memiliki   kedaulatan   yang   lengkap   dan   eksklusif   terhadap   ruang   udara   di   atas wilayahnya,  dan  tidak dikenal  adanya  hak  lintas  damai.  Jadi  tidak  satu pun  pesawat udara  asing  diperbolehkan  melalui  ruang  udara  nasional  suatu  negara  tanpa  izin negara yang bersangkutan.

3.  Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya

Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak). Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama :
-        sistem religi dan upacara keagamaan
-        sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
-        sistem pengetahuan
-        bahasa
-        keserasian
-        sistem mata pencaharian
-        sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat ybs, artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya. Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat mengikat ke dalam (Cohesivness) sehingga menjadi sangat sensitif.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relative rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya potensi antar golongan di masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif. Proses sosial tersebut mengharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing serta mau menerima dan memberi. Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.

4.  Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan

Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit

landasannya adalah mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidahkaidah negara modern belum ada seperti rumusan falsafah negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa sloganslogan seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka Tunggal Ika.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdeka  yang  merupakan  awal  semangat  kebangsaan  yang  diwadahi  Boedi  Oetomo (1908) dan Sumpah Pemuda (1928)
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Definisi
1.       Prof.Dr. Wan Usman; Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2.      Kelompok kerja LEMHANAS 1999: Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikapbangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah: cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Landasan Wawasan Nusantara
Ø  Idiil => Pancasila
Ø  Konstitusional => UUD 1945

Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.  Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.

2.  Isi (Content)
Adalah  aspirasi  bangsa  yang  berkembang  di  masyarakat  dan  cita-cita  serta  tujuan nasional yang terdapat  dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang  di  masyarakat  maupun  cita-cita  dan  tujuan  nasional  seperti  tersebut diatas  bangsa  Indonesia  harus  mampu  menciptakan  persatuan  dan  kesatuan  dalam kebhinekaan  dalam  kehidupan  nasional  yang  berupa  politik,  ekonomi,  social  budaya dan   hankam.   Isi  menyangkut   dua  hal   pertama   realisasi   aspirasi  bangsa   sebagai kesepakatan  bersama  dan  perwujudannya,  pencapaian  cita-cita  dan  tujuan  nasional persatuan,  kedua  persatuan  dan  kesatuan  dalam  kebinekaan  yang  meliputi  semua aspek kehidupan nasional.
3.  Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-        -Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-        -Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan  bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

ASAS WAWASAN NUSANTARA
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen / unsur pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wawasan nusantara terdiri dari:
1.       Kepentingan/Tujuan yang sama
2.      Keadilan
3.      Kejujuran
4.      Solidaritas
5.      Kerjasama
6.      Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :

1.  Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan. Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2.  Ke luar.
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional. Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
Ø  Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
Ø  UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
Ø  Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
Ø  Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
Ø  GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.

Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a.       Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
b.      Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.

c.       Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d.      Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan Nusantara
1.  Menurut sifat/cara penyampaian
a.       langsung => ceramah,diskusi,tatap muka
b.      tidak langsung => media massa
2.  Menurut metode penyampaian
a.       ketauladanan
b.      edukasi
c.       komunikasi
d.      integrasi
Materi Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti dan dipahami.

Tantangan Implementasi Wasantara
1.  Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya Global Paradox menyatakan negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya. Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN. Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
2.  Dunia Tanpa Batas
a.       Perkembangan IPTEK mempengaruhi pola, pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
b.      Kenichi Omahe dalam bukunya Borderless Word dan The End of Nation State menyatakan: dalam perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.

Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.  Era Baru Kapitalisme
a.       Sloan dan Zureker. Dalam bukunya Dictionary of Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri. Di era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitasaktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.
b.      Lester Thurow. Dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis. Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Lingkungan hidup.
4.  Kesadaran Warga Negara
a.       Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban. Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b.       Kesadaran bela negara. Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan. Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela Negara mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada perjuangan fisik.

Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
1.       Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan sebesar- besarnya kepada rakyatnya.
2.      Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus batas  tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
3.      The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta antara negara maju dengan negara berkembang.

4.      Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
5.      The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Dari rumusan-rumusan diatas ternyata tidak ada satupun yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan, sehingga akan berdampak konflik antar bangsa karena kepentingan nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan demikian Wawasan Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa masih tetap valid baik saat sekarang maupun mendatang, sehingga prospek wawasan nusantara dalam era mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global. Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan peranan daerah dan rakyat kecil, dan terwujud apabila dipenuhi adanya faktor-faktor dominan: keteladanan kepemimpinan nasional, pendidikan berkualitas dan bermoral kebangsaan, media massa yang memberikan informasi dan kesan yang positif, keadilan penegakan hukum dalam arti pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1.       Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warganegara serta hubungan warganegara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2.      Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara pandang.
Agar  ke-2  hal  dapat  terwujud  diperlukan  sosialisasi  dengan  program  yang  teratur, terjadwal dan terarah.
Kesimpulan
Indonesia adalah sebuah bangsa beraneka ragam yang mewadahi warisan kejayaan peradaban Nusantara dan kerajaan-kerajaan yang menguasai Maritim terbesar di dunia serta mengendalikan pelabuhan-pelabuhan yang ada di muka bumi. Sedangkan imperium Sriwijaya dan Imperium Majapahit pernah menoreh tintanya di zaman keemasan Indonesia dan tidak ada alasan bagi manusia baru Indonesia untuk tidak dapat mengukir kegemilangannya. Bila mampu membangun bangsa sesuai dengan jatidirinya, harkat bangsa ini di pentas dunia biar sepadan dengan keluasan wilayah dan kuantitas penduduknya. Secara konsep Indonesia memiliki prinsip dan visi kebangsaan yang kuat yang bukan saja dapat mempertemukan keanekaragaman masyarakat dalam kebaruan dalam berbagai komunitas tetapi dari komunitas tersebut tidak tercabut dari akar tradisi dan sejarah masing-masing. Konsekuensi dan konsepsi kebangsaan yang luas, Indoneisa juga harus mampu mengantisipasi tantangan yang dihadirkan oleh globalisasi. Dengan arus globalisasi yang semakin luas cakupannya, dalam penetrasi dan instan kecepatan, setiap Negara bukan saja menghadapi potensi keragaman dari dalam tetapi melainkan juga tekanan keragaman dari luar.
Indonesia yang terkenal sebagai bangsa yang ramah dan menerima pembaharuan kebudayaan serta tradisi baru memang sangat mudah untuk dipecah belahkan. Untuk itulah diperlukan sebuah alat pemersatu bangsa ini agar tidak mudah dipecah belah satu sama lainnya. Proses pembelajaran sejak dini pada anak dalam keluarga merupakan suatu cara yang efektif untuk menanamkan rasa kebangsaaan terhadap tanah air Indonesia. Perlunya pemberian rasa kebangsaan sejak dini akan menumbuhkan jiwa dan semangat nasionalisme, pendidikan mengenai Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa harus benar-benar dipahami oleh setiap penduduknya. Jangan biarkan Pancasila sebagai hal yang tabu untuk diperbincangkan dan diajarkan kepada generasi bangsa Indonesia agar terciptanya suatu persatuan bangsa Indonesia. Dari persatuaan tersebut kita dapat melihat jika wilayah Indonesia bukan merupakan wilayah yang dipisahkan oleh lautan. Namun wilayah Indonesia dipersatukan oleh lautan yang mengelilinginya. Penanaman persatuan kita sebagai negara maritim akan membuat kita dapat memanfaatkan potensi bahari yang ada untuk lebih maksimal demi kemakmuran masyarakat Indonesia.
Dari hal tersebut dapat kita menentukan arah kebijakan dari negara Indonesia sendiri dalam menjaga wilayah teritorialnya, agar Indonesia tidak lagi kehilangan wilayah. Maka dari itu peran serta antara masyarakat dan pemerintah saling menjaga pertahanan dan keamanan Indonesia agar terbangunnya rasa persatuan bangsa Indonesia untuk membangun masa keemasaan Nusantara terulang kembali.
Daftar Pustaka
Coedes,  George.  2010.  Asia  Tenggara  Masa  Hindu-Buddha.  Jakarta.  KPG  Forum Jakarta-Paris.
Connery,C.L. 1994.Pasicis Rim Discourse :The U.S Global Imaginary in the Late Cold War  Years”.  Dalam  Boundary  2,  Vol.21.Special  Issue:  Asia/Pasific  as  a  Space  of Cultural Production, No. 1. Spring.
Djoko   Nugroho,   Irawan.   2011.   Majapahit   Peradaban   Maritim:   Ketika   Nusantara menjadi Pengendali Pelabuhan Dunia. Jakarta. Yayasan Suluh Nuswantara Bakti
Kuncoro. 2011. Pemanasan Global, Pangan, dan Air: Masalah, Solusi, dan Perubahan Konstelasi Geopolitik Dunia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MASYARAKAT DI INDONESIA

arsitektur lingkungan tugas 1

KETAHANAN NASIONAL BELA NEGARA